Sinarmalut.com, Maluku Utara - Enam (6) peserta calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Maluku Utara dinyatakan gugur.
Ketua Tim Seleksi Zona II Maluku Utara, Mahli Aweng saat diwawancarai wartawan mengungkapkan, 6 peserta yang dinyatakan gugur ini karena tidak mengikuti tahapan seleksi tertulis berbasis komputer (CAT) yang diadakan pada Minggu (25/02/2024) pekan lalu.
"Mereka sudah mengisi daftar registrasi peserta namun tidak ikut tes CAT, sehingga tidak ada nilai dan dinyatakan gugur," terang Mahli, Senin (26/02/2024).
Disebutkan, jumlah total pendaftar calon Anggota KPU yang memasukan berkas ke sekretariat Timsel sebanyak 217 orang.
"Yang ikut tes CAT sebanyak 211 orang. Untuk 6 peserta yang tidak ikut tes dan dinyatakan gugur ini antara lain, Tidore Kepulauan 1 orang, Halmahera Timur 1 orang, dan Pulau Taliabu 4 orang," sebutnya. *