Penyerahan surat rekomendasi PSU.
Sinarmalut.com, Tidore - Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa saat diwawancarai wartawan mengatakan, surat rekomendasi PSU di TPS 1 Lifofa sudah diserahkan ke KPU.
Sebelumnya, Bawaslu Tikep menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu di hari H pemungutan suara di desa tersebut.
"Laporan itu disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Oba Selatan pada 16 Februari dan di tanggal itu juga dicabut laporan tersebut oleh pelapor. Tetapi Panwaslu Oba Selatan menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran," ungkap Amru, Senin (19/2/2024).
Menurut Amru, dalam melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pemilu ini, pihaknya bersandar pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022. Dalam penelusuran tersebut, pihaknya menemukan fakta dan bukti-bukti dugaan pelanggaran, dimana ada pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda yakni TPS 1 dan TPS 4.
"Bukti yang didapatkan adalah formulir daftar hadir di dua TPS berbeda yang ditandatangan. Yang kedua masuk dalam dua DPT yang berbeda," bebernya.
Amru mengungkapkan, saat pemilih atau warga tersebut menyalurkan hak pilihnya di dua TPS berbeda tanpa terdeteksi oleh Pengawas TPS karena basis kerja pengawas TPS (PTPS) hanya di masing-masing TPS saja.
"Kalau PTPS yang di TPS satu basis kerja atau awasi hanya di TPS satu, tidak mungkin memonitoring di TPS lain akhirnya tidak terdeteksi sampai yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya," kata Amru.
Berdasarkan fakta-fakta itulah Panwaslu Oba Selatan meregister sebagai temuan pelanggaran administrasi yang selanjutnya direkomendasikan ke PPK Oba Selatan. "Tembusannya juga ke KPU dan Bawaslu Kota untuk dilakukan PSU. *