Sinarmalut.com, Tidore - Polisi meminta kepada masyarakat khususnya di Kota Tidore Kepulauan agar mengabaikan email dari kantor pajak terkait tagihan pajak.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meminta atau menagih pajak melalui email.
"Semua produk hukum pasti dilakukan melalui surat tertulis dan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya," kutip Kapolresta dari pernyataan Kepala Pajak Tidore, Haykal, Selasa (27/02/2024).
Menurut Kapolresta, email dari Direktorat Jenderal Pajak biasanya hanya berisi himbauan atau informasi perpajakan secara umum.
"Terkait email tersebut harap diabaikan, karena mengandung unsur penipuan. Jangan di klik tautannya, langsung dihapus saja dari inbox emailnya," tandasnya. *