Nasrun Hasan Bay
Sinarmalut.com, Tidore - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat daerah pemilihan III Kota Tidore Kepulauan, Nasrun Hasan Bay bakal mengajukan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.
Diketahui sebelumnya Nasrun Hasan Bay telah membuat laporan ke Bawaslu RI dan DKPP RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara di Kota Tidore Kepulauan. Bawaslu RI telah mengakomodir tiga bukti pelanggaran administrasi, dari lima pelanggaran yang dimaksud.
Nasrun saat ini sudah mengantongi delapan bukti dugaan pelanggaran Pemilu, terdiri dari lima pelanggaran administrasi dan tiga kode etik.
"Saya secara pribadi dan partai Demokrat menolak hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di dapil III Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara," tegas Nasrun. Rabu (21/2/2024).
Nasrun menilai pelanggaran tersebut sangat serius sehingga pihaknya optimis bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihannya.
"Dari masalah tersebut kami menganggap bahwa ada indikasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil III," tandasnya. *