Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara mengamankan sebuah mobil dengan plat polisi DG 1972 KD yang membawa ratusan minuman keras (miras), Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 08.21 Wit.
Miras tersebut diselundupkan dari Desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. "Miras yang disita ini jenis cap tikus sebanyak 3 karung beras ukuran 25 kilogram, 2 tas ransel dan 1 dus. Ada 4 pelaku yang diamankan polisi," kata Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin.
Kata Suherlin, ratusan miras itu rencananya akan diedarkan di Kota Sofifi.
"Pukul 08.21 Wit, Bripka Kharie Baud yang sedang piket di pos Kusu mendapat informasi dari warga Akekolano bahwa ada mobil merk Honda Jazz terperosok ke selokan, diduga sopir mabuk. Sopirnya berasal dari Desa Oba dengan inisial MM, umur 31 tahun. Mobil tersebut membawa ratusan botol miras," ungkap Suherlin.
Lanjutnya, dari informasi tersebut petugas piket pos Kusu langsung menuju ke TKP Desa Akekolano. Saat tiba di TKP, mobil tersebut sudah dievakuasi beberapa warga dari selokan. Anggota piket langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan ratusan miras dalam mobil tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, sopir mengaku bahwa minuman keras tersebut bukan miliknya melainkan diminta untuk di jual atau diedarkan di Kota Sofifi dan pemilik miras. Sedangkan miras dan mobil yang dibawanya itu tberasal dari Desa Baru, dan saat ini berada di Desa Oba, Kecamatan Oba Utara.
"Saya bersama anggota pun langsung turun Ke TKP Desa Oba dan mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sebagai pemilik miras berdasarkan keterangan dari sopir," sambung Suherli.
Adapun 4 pelaku yang diamankan antara lain, W (22) pekerjaan IRT, Y (38) pekerjan IRT, WY (28) pekerjaan tani, dan JG (20) pekerjaan tani.
"Pelaku berserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Oba Utara. Pada saat di Mapolsek barang bukti Cap tikus di Hitung dengan jumlah 170 kantong," tutup IPDA Suherlin. ***