Sinarmalut.com,Tidore - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore menyatakan berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan telah lengkap.
Berkasa perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore dan kini telah tahap II.
"Terkait penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Wama yang mengakibatkan anak berumur 11 bulan meninggal dunia, berkasnya sudah tahap II ke Kejaksaan Negeri Tidore," kata AKP Rian, Kasat Reskrim Polresta Tidore, Rabu (28/02/2024).
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2024 lalu. Kasus ini bermula dari KDRT, dimana pelaku SM (27) tega menganiaya istrinya sendiri yaitu SA (25).
Akibat penganiayaan ini menyebabkan anak mereka yang berusia 11 bulan meninggal dunia karena terbentur tempat tidur. *