Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Sah ! Bawaslu RI Telah Menerima 3 dari 5 Gugatan Nasrun yang Dimasukan Sebagai Data Awal,Menunggu Langkah Selanjutnya

Friday 23 February 2024 | 18:08 WIB Last Updated 2024-02-23T09:08:21Z


Sinarmalut.com,
Tidore - Nasrun Hasan Bay, caleg DPRD Kota Tidore Kepulauan asal dapil III menduga terjadi penggunaan surat suara tambahan tanpa adanya berita acara saat pencoblosan Pileg pada 14 Februari lalu.


Selain itu, dia juga menduga ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk memenangkan caleg lain.


Kepada media ini Nasrun mengungkapkan, pihaknya menduga terjadi penggunaan surat suara cadangan 2 persen untuk memenangkan salah satu caleg, padahal partisipasi masyarakat yang datang memilih hanya di angka 86 persen saja.


"Adanya indikasi terjadi penggunaan surat suara cadangan 2 persen dari 1.775 surat suara, kalau ditambahkan 79 ribu surat suara dapatnya 81.261 surat suara. Pertanyannya yakni partisipasi masing-masing TPS yang sudah di data antar partai kehadirannya 86 persen. Nah, kalau 86 persen kehadiran dari 79 DPT harusnya terdapat 255 surat suara tidak terpakai di Kecamatan Tidore Utara dan Selatan bahkan disemua Kecamatan," kata Nasrun, Jumat (23/02).


Nasrun bilang, untuk sekarang pihaknya menjalin komunikasi dengan beberapa parpol yang merasa dirugikan guna mengumpulkan bukti-bukti kecurangan Pemilu untuk dilaporkan ke Bawaslu.


"Data awal yang sudah di kantongi Bawaslu RI sisa menunggu dokumen kelengkapan form C1KWK karena plano di berikan dari tanggal 14-16 Februari. Pihak penyelenggara diduga melanggar PKPU Nomor 25 TAHUN 2023 tentang mekanisme tata cara pemilu 2024," tandasnya.


Diketahui, hasil plano rekapitulasi PPK Tidore Utara dan PPK Tidore Selatan sementara ini sudah di kantongi oleh pihak Nasrun Hasan Bay selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu Kota tikep dan Bawaslu RI. *

  • Sah ! Bawaslu RI Telah Menerima 3 dari 5 Gugatan Nasrun yang Dimasukan Sebagai Data Awal,Menunggu Langkah Selanjutnya
  • 0

Terkini