Sinarmalut.com, Tidore - Bawaslu Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerima aduan terkait ada warga yang menggunakan hak pilihnya dua kali.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tikep Amru Arfa, Minggu (18/2/2024).
"Ada satu laporan masyarakat di Kecamatan Oba Selatan mengenai satu pemilih yang mempunyai dua dokumen, dia terdaftar di 2 TPS baik TPS 1 dan 4 Desa Lifofa, dia masuk di dua DPT, undangan yang dikantongi dua akhirnya yang bersangkutan menggunakan hak pilih,yang bersangkutan itu orangnya sama tetapi namanya berbeda," ungkapnya.
Menurut Amru, dalam tahapan pemungutan hanya terjadi pelanggaran prosedur, namun pada prinsipnya hal itu merupakan pelanggaran administrasi. Selain itu saat proses rekap juga ada yang salah menuliskan form salinan, namun sudah diselesaikan di tingkat TPS.
Kendati demikia, pihak Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut sebagai informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
"Saat ini kami sedang kumpulkan bukti-bukti seperti C pemberitahuan dan daftar hadir yang bersangkutan," tambahnya.
Amru menegaskan, yang jelas kasus ini mengarah ke pelanggaran pidana terhadap pasal 516 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta. "Dilain sisi juga mengarah ke PSU," pungkas Amru.