Ilustrasi |
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara Polresta Tidore sedang memburu pelaku AN (39) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya berinisial P (10).
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin saat diwawancarai wartawan, Senin (19/02) mengungkapkan kasus ini terjadi pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wit. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di rumah korban di Kecamatan Oba Tengah.
Diceritakan, aksi pelaku diciduk ibu korban yaitu R (31) saat dirnya keluar dari kamar rumahnya. R melihat pelaku sedang memeluk korban di ruang tengah bertepatan dengan padamnya listrik.
"Kemudian ibu korban sempat menyalahkan korek api dan melihat pelaku, pelaku kaget kemudian melepaskan pelukan dari korban. Ibu korban mulai curiga lalu memanggil korban masuk ke dalam kamar dan tidur bersamanya," ungkap Suherlin.
Keesokan harinya R memanggil korban dan menanyakan kejadian semalam. "Papa tadi malam bikin apa pa ngana," kata Suherlin meniru keterangan R.
Awalnya korban diam karena takut, namun ibu korban bertanya lagi. Lalu korban bercerita bahwa dirinya diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.
"Korban disuruh pelaku memegang kemaluannya. Tak terima, ibu korban lalu menceritakan ke keluarga. Pihak keluarga kemudian memanggil korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya," kata IPDA Suherlin.
Lanjutmya, sebelum dilaporkan ke polisi, AN sempat ditanyai pihak keluarga dari korban. "Pelaku sempat dipukuli keluarga korban. Dia kemudian melarikan diri hingga saat ini belum ditemukan," sambungnya.
Suherlin memastikan pelaku akan ditangkap secepatnya. "Kita sudah tahu lokasi pelaku tinggal diamankan," tandas Suherlin
Sebagai informasi, kasus yang ditangani Polsek Oba Utara selain kasus asusila di Oba Tengah, juga ada dua kasus lainnya antara lain, kasus pencabulan anak, perkembangannya sudah tahap I menunggu Jaksa melakukan penelitian berkas. Pelaku dalam kasus ini sementara di tahan di rutan Polresta Tidore, dan kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang masih penyelidikan. Untuk kasus KDRT ini berpotensi bakal dihentikan karena korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan. *