Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

15 Cagar Budaya di Tikep Ditetapkan, Apa Saja? Cek Disini!

Thursday 7 March 2024 | 18:01 WIB Last Updated 2024-03-07T09:01:43Z

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Sofyan Saraha menghadiri sekaligus menerima dokumen hasil rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tentang penetapan cagar budaya Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024.

Sinarmalut.com,
Tidore - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Sofyan Saraha menghadiri sekaligus menerima dokumen hasil rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tentang penetapan cagar budaya Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 yang diserahkan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Hakim di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil, Kamis (07/03).


Seusai menerima dokumen hasil rekomendasi (TACB), Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra menyampaikan setelah ditetapkan Cagar Budaya yang ada di Kota Tidore Kepulauan, selaku Pemerintah Daerah mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga keaslian Cagar Budaya tersebut untuk dapat dilihat generasi yang akan datang.


“Saya berharap agar para masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk dapat menjaga Cagar Budaya yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan,” ucap Sofyan.


Sofyan juga memastikan bersama-sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan akan melaporkan kepada Walikota Tidore tentang rekomendasi yang diserahkan itu.


“Saya bersama kepala dinas pariwisata akan menyampaikan rekomendasi yang diterima hari ini kepada Walikota," tutupnya.


Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Tidore Kepulauan, Hakim menyampaikan setelah menerima dokumen pendaftaran Cagar Budaya, para Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang di atur dalam ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, akan mengadakan rapat untuk melakukan pengkajian dan penetapan melalui identifikasi dan klasifikasi untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan.


“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku kami dari Tim Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan 15 Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan dengan beberapa kategori yaitu situs, bangunan, struktur, dan benda," sebutnya.


Adapun Cagar Budaya di Kota Tidore Kepulauan dengan kategori situs yaitu Benteng Tahula, Benteng Tore, Kadaton Kesultanan Tidore, Situs Cagar Budaya Bawah Air Soasio, dan Situs Cagar Budaya Bawah Air Tongowai. 


Kategori Struktur yaitu Dermaga Kesultanan Tidore. Kemudian Kategori Benda yaitu Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Piring Keramik Cina. Ketegori Bangunan yaitu Masjid Kesultanan Tidore, Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat, Rumah Perwira Polisi I Masa Pemerintahan Irian Barat, dan Rumah Perwira Polisi II Masa Pemerintahan Irian Barat. 


Berikutnya Rumah Perwira Polisi III Masa Pemerintahan Irian Barat, Rumah Perwira Polisi IV Masa Pemerintahan Irian Barat, dan Kantor Polisi Masa Pemerintahan Irian Barat. *

  • 15 Cagar Budaya di Tikep Ditetapkan, Apa Saja? Cek Disini!
  • 0

Terkini