Pelaku pengedar miras jenis cap tikus disidangkan
Sinarmalut.com, Tidore - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio atas kasus tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras.
Kedua terdakwa masing-masing, Harmolin Wisara (52), asal Desa Doro, Kao Utara, Halmahera Utara dan Ludia Raubaba (39), asal Desa Lola, Oba Tengah, Tidore Kepulauan.
Dua kasus Tipiring ini diketahui ditangani oleh Polsek Oba Utara, Polresta Tidore dan dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri Tidore untuk selanjutnya diadili di PN Soasio, Tidore.
Adapun identitas terdakwa Hermolin Wisara (52) IRT Desa Doro, Kecamatan Kao Utara Halmahera Utara, barang bukti
200 kantong miras jenis cap tikus.
Harmolin didakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipiring tentang menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan. Dia didakwa menerima hukuman penjara dua (2) bulan dengan denda Rp 40 juta.
"Terdakwa Harmolin Wisara tidak membayar denda dan menjalani hukuman serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," kata Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, Kamis (07/03).
Sedangkan untuk terdakwa Ludia Raubaba, majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan tentang menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.
"Terdakwa dikenai denda sebesar Rp 10 juta. Dia tidak membayar denda tersebut dan memilih hukuman penjara 3 hari," sebut Suherlin.
Adapun terdakwa telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore. Sementara barang bukti berupa minuman keras jenis captikus yang dilimpahkan oleh Unit Tipirng Sat Samapta Polsek Oba Utara Polresta Tidore.
"Selanjutnya barang bukti telah dimusnahkan dan terdakwa diserahkan ke Rutan kelas II B soasio Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore kepulauan," pungkas IPDA Suherlin. *