Arif Radjabessy Kepala Inspektorat Tikep
Sinarmalut.com, Tidore - Sebanyak 44 Pejabat di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan belum melaporkan LHKPN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabessy kepada media ini, Kamis (28/3/2024).
Arif mengatakan dari 194 pejabat di Kota Tidore Kepulauan masih terdapat 44 yang belum melaporkan LHKPN-nya.
"Masih 44 yang belum lapor LHKPN batas kepatuhan itu di tanggal 31 Maret," ucapnya.
Sambungnya jika pada tanggal 31Maret tidak lapor ke LHKPN maka Pemerintah Daerah bakal menunda pembayaran TPP pejabat tersebut.
Kata Arif hal ini sudah diingatkan oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekda agar Tidore bersih dari korupsi. *