ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara Sartono Halek. |
Sinarmalut.com, Taliabu - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku utara (DPD GPM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pelanggaran pekerjaaan proyek pembangunan jaringan pipa bawah laut atau proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM-IKK) di Pulau Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019 yang melekat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara.
Kasus ini diduga kuat melibatkan mantan Kepala Balai, Kasatker dan PPK Balai Prasaraanaa Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Maluku Utara.
Adapun delik dugaan Tindak Pidana korupsi yaitu pada pelaksanaan 1 paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK tahun anggaran 2019 di Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen-PUPR) Balai Prasarana Pemukiman wilayah Maluku Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 24.740.000.000. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Kusumo Wardana Group dan PT. Darma Prima Mandala.
Proyek dengan nilai yang sangat besar ini dikerjakan pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2020 dengan masa percobaan selama beberapa bulan namun tidak berfungsi hingga kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara Sartono Halek kepada media ini,Sabtu (23/3/3034).
"Kasus tersebut sudah pernah dilaporkan secara resmi di Kejati Maluku utara pada 2022 lalu dan bahkan sudah berulangkli melakukan aksi untuk mempertanyakan progres tersebut nanum hingga saat ini belum juga ada kejelasan progres dalam proses penanganan kasus ini," kata ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek melalui pres rilis yang dikirimkan kepada media ini, Sabtu (23/03).
Sartono mengatakan, proyek ini jelas-jelas tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaaatkan oleh masarakat.
"Bahkan ada salah satu pegawai dari balai sendiri mengakui bahwa pekerjaan proyek SPAM-IKK saat itu terkesan dipaksakan, meski pihak BPPW Malut diduga mengetahui resiko proyek tersebut bakal gagal atau rusak. olehnya itu kami berharap KPK dapat mengambil alih dugaan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh Kejati Malut," ujar Sartono.
DPD GPM Malut, lanjut Sartono mendesak KPK agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, kerena hal tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang di lakukan oleh Kementrian PUPR dan telah melanggar ketentuan Peraturan Presidaen (Perpres) No 12 tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan emerintah No 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan ketentuan UU No 20 tahun 2001, Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat kami pun akan kembali melakukan aksi untuk mendesak kepada KPK untuk mengusut anggaran perbaikan proyek tersebut," tandasnya. *