Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

DPMD Morotai : Rekomendasi Bawaslu Soal Kades Cendana tak Ada Unsur Pidana

Tuesday 26 March 2024 | 00:43 WIB Last Updated 2024-03-25T15:43:11Z

Kadis DPMD Kabupaten Pulau Morotai Ida R. Arsad

Sinarmalut.com,
Morotai - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai mengakui bahwa rekomendasi Bawaslu Pulau Morotai terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Cendana tidak ada unsur pidana. 


Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Morotai Ida R. Arsad, saat diwawancarai, Senin (25/03). 


Ida mengatakan pihaknya telah menerima Rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran hukum atau mendukung salah satu kandidat di Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Kades Cendana Delvis Tenang.


"Tepatnya di hari Jumat (22-03-2024) kami sudah terima rekomendasi Bawaslu terkait dengan masalah yang melibatkan Kepala Desa Cendana, tetapi rekomendasi bawaslu tersebut masi dalam bentuk dugaan," akuinya.


Sambung Ida, bahkan di dalam rekomendasi tersebut melalui kajian Bawaslu yang di rekomendasikan ke DPMD kesimpulanya tidak memiliki unsur-unsur pidana.


"Sehinga kami pemda hanya melihat dan menindaklanjuti dalam aspek penyelengaraan pemerintaan desanya, dalam bentuk ketidak hadiran kepala desa di beberapa hari berdasarkan dengan regulasi atau UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 hurf L, tentang larangan meningalkan tugas berturut turut selama tiga puluh hari maka bisa di lakukan pemberhentian sementara jika terdapat kepala desa terkait meningalkan tugas selama 30 hari berturut turut," jelas Ida.


 "Jadi sikap pemerintah daerah dalam bentuk tindakan yang di ambil berdasarkan dengan aturan dan pelangaran penyelengaran desa atau meningalkan tugas, yaitu teguran lisan atau teguran tertulis dalam bentuk sanksi adminstrasi. Karena untuk sanksi pelangaran politik itu bukan ranah kami atau pemerintah daerah" tambahnya. *

  • DPMD Morotai : Rekomendasi Bawaslu Soal Kades Cendana tak Ada Unsur Pidana
  • 0

Terkini