Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polisi Berhasil Damaikan 2 Kelompok Pemuda Ambon yang Bentrok di Kawasan Tambang IWIP Malut

Saturday 30 March 2024 | 23:16 WIB Last Updated 2024-03-30T14:28:46Z

Polsubsektor Weda Utara Polres Halmahera Tengah damaikan dua kelompok Pemuda. 

Sinarmalur.com,
Weda – Polisi berhasil mendamaikan dua kubu pemuda asal Ambon, Maluku yang terlibat bentrok pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 21.45 WIT kemarin di Desa Gamaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Hamahera Tengah, Maluku Utara (Malut).


Dua  kubu yang terlibat bentrok ini berasal dari Desa Holaliu, Kecamatan Haruku  di Maluku Tengah dan Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu di Seram Bagian Barat (SBB). Bentrok dua kelompok pemuda asal Maluku ini pecah di pertigaan depan Pos Lipe III, dipicu karena salah paham.


Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Ramli Soleman mengatakan, melalui mediasi pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 14.18 Wit di kantor Polsubsektor, pihaknya melalui Polsubsektor Weda Utara telah berhasil mendamaikan kedua kelompok yang bertikai itu.


“Dalam proses mediasi tersebut diberikan kesempatan ke masing-masing pihak yang hadir untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran kemudian disepakati bahwa peristiwa kesalapahaman yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah mufakat, yang dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan Perdamaian,” kata IPDA Ramli Soleman Sabtu (30/03/2024).


Ramli menyebutkan, dalam Surat Pernyataan Perdamaian itu memuat  delapan (8) poin kesepakatan yaitu, Pertama ; masing-masing perwakilan desa bersepakat menyelesaikan permasalahan kesalapahaman yang mengakibatkan perkelahian yang terjadi pada Kamis, Tanggal 28 Maret 2024 kemarin, secara mufakat kekeluargaan dengan menjunjung tinggi tatanan budaya Pela Gandong yang mencerminkan hubungan persaudaraan, persahabatan dan kekerabatan.



Kedua; korban dalam peristiwa tersebut disilahkan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian untuk di lakukan langkah-langkah Hukum agar mengungkap pelaku utama dalam peristiwa tersebut. 


Ketiga; masing-masing pihak sebagai ketua-ketua paguyuban siap dan sanggup mengamankan dan mengkoordinir warganya agar tertib dan tidak berbuat hal melanggar Hukum. 


Keempat; apabila masing-masing warga melakukan pelanggaran Hukum akan dibebankan pertanggungjawaban Hukum secara personal tidak dibebankan secara umum dan yang lainnya tidak boleh ikut-ikutan.


Kelima; apabila setelah dibuat perjanjian tertulis ini masih ada warga yang melakukan pelanggaran Hukum wajib dikembalikan ke daerah asalnya dengan catatan perbuatan tersebut sementara di proses oleh pihak berwajib.


Keenam, biaya pengobatan korban dibebankan kepada masing-masing pengurus Paguyuban. Ketujuh; masing-masing pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum, dan kedelapan; pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah kekeluargaan atau diluar pengadilan.


“Dari hasil pertemuan kedua pihak bersepakat untuk damai dan menandatangani surat pernyataan yang di saksikan oleh aparat kepolisian,Pemdes Gemaf dan ketua-ketua yang di tuakan di masing - masing paguyuban,” tegas Ipda Ramli Soleman. 


“Semoga dengan adanya kesepakatan ini masalah yang terjadi dapat segera diselesaikan dan keamanan serta kedamaian dapat dipulihkan di desa Gemaf, mari kita semua bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga,” harap Ramli. 


Adapun mediasi ini turut dihadiri oleh Danki 1 Batalyon B Pelopor, AKP Jhon Pitta, Kepala Desa Gemaf Yoke Jinimaya, ketua masing-masing paguyuban kedua warga yang bertikai, serta perwakilan pemuda kedua desa. *

  • Polisi Berhasil Damaikan 2 Kelompok Pemuda Ambon yang Bentrok di Kawasan Tambang IWIP Malut
  • 0

Terkini