Penyelundupan Ratusan Kantong Miras ke Areal Tambang IWIP berhasil digagalkan Polsek Oba Utara.
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara Polresta Tidore menangkap tiga pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis captikus pada Rabu (06/03) pagi sekitar pukul 06.16 WIT.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 200 kantong captikus siap edar. Ratusan kantong miras ini rencananya akan dipasok ke area pertambangan milik PT IWIP yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.
"Pelaku pada saat itu menggunakan mobil minibus jenis Suzuki Ertiga berwarna Cream dengan nopol DG 1830 MA. Didalam mobil tersebut memuat miras jenis captikus sebanyak 200 kantong yang dikemas dalam karung sebanyak 4 karung nilon," ungkap Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin kepada sinarmalut.com.
Miras yang akan diselundupkan ke areal tambang IWIP tersebut berasal dari Desa Bori, Kecamatan Kao, Halmahera Utara (Halut).
"Miras tersebut rencananya akan diedarkan di Weda Halmahera Tengah," beber Suherlin.
Sebelumnya, pelaku sempat mengecoh polisi saat melintasi Desa Galala dengan mobil yang mengangkut barang haram itu. Pelaku kemudian masuk ke salah satu gang di desa setempat.
"Tetapi akhirnya berhasil di amankan oleh personil Ops Pekat Aipda La Dedi, Kanit Binmas Polsek Oba Utara bersama Bripka Nasarudin Sambiu, Binmas Polsek Oba Utara. Setelah dicek ternyata di dalam mobil tersebut berisi miras captikus," sambungnya.
Saat ini tiga pelaku tersebut telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara guna penyelidikam lebih lanjut.
Identitas para pelaku antara lain, pemilik miras yaitu ET (54), alamat Desa Doro, Kecamatan Kao, kemudian sopir minibus berinisial NL (60) dan satu pelaku lainnya yaitu RM (49). NL dan RM adalah warga Desa Tetewang. *