Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polres Morotai Bantah Anggotanya Terlibat Kepemilikan 18 Ton Solar yang Diduga Ilegal

Thursday 28 March 2024 | 21:33 WIB Last Updated 2024-03-28T12:33:05Z

Kapal Pengangkut BBM diduga Ilegal 18 Ton dari Halut ke Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai - Kasat Reskrim Polres Mototai, IPDA Ismail Salim membantah tuduhan ada oknum polisi terlibat dalam kasus penyelunduan 18 ton solar BBM yang diduga Ilegal dari Tobelo ke Morotai. 


"Tidak ada oknum anggota polisi yang terlibat, apalagi anggota Polres Pulau Morotai, bahkan angota yang dicurigai terlibat adalah anggota yang mengamankan dan mendapatkan informasi dari awal dan memasukan informasi," bantah Ismail, Kamis (28/03/2024). 


Menurut Ismail, setelah dilakukan penyelidikan malahan ada komunikasi yang salah. “Makanya kalau ada yang bilang ada anggota terlibat bahwa itu salah,  kemungkinan komunikasi yang salah seperti apa yang sudah saya sampaikan dari awal teknik penyampaiannya yang keliru untuk memperlancar pembongkaran BBM tersebut, jadi tidak ada anggota yang terlibat,” katanya.


Sementara itu, soal progres hasil pemeriksan jenis BBM Polres Morotai masih menunggu dan selalu berkordinasi dengan pihak Laboratorium.


“Yang jelas kita koordinasi terus untuk melakukan uji laboratorium untuk menentukan jenis BBM. Untuk sampel yang di bawa ke laboratorium itu ada 4 sampel masing-masing di ambil dari 4 tanki dan jumlahnya hanya 4 botol tidak sampai satu liter. Untuk waktu selesai pengujianya semua tergantung laboratorium, teknisnya hanya orang laboratorium yang tahu, jadi kita bergantung pada hasil laboratorium,” terangnya.


Untuk kepemilikan BBM tersebut, lanjut Ismail, seperti yang sudah disampaikan yaitu oknum berinisial N. “Tetapi kita sudah memintai keterangan termasuk ABK, Nahkoda dan inisial N tadi terus kepala desa Waringin dan pihak Syahbandar, semua kita suda mintai keterangan,” ujar Ismail.


Dirinya menegaskan, kalau dalam pemeriksan lalu terbukti BBM tersebut subsidi, maka pelaku akan dikenakan dengan pasal 55 tentang Migas dengan hukuman 6 tahun penjara.


“Untuk aksi Samurai tadi tuntutanya sama mempertanyakan masalah penanganan dan saya juga penjelasannya sama di rekan-rekan wartawan dan ke pihak Samurai bahwa kita sedang menunggu hasil pengujian laboratorium untuk menentukan jenisnya. Kalaupun nanti hasil pemeriksan di laboratorium hasilnya subsidi barulah kita melakukan tindakan atau langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan. Untuk sikap kami di lembaga kepolisian Polres Pulau morotai akan melakukan penyelidikan sampai selesai,” tandas IPDA Ismail Salim. *

  • Polres Morotai Bantah Anggotanya Terlibat Kepemilikan 18 Ton Solar yang Diduga Ilegal
  • 0

Terkini