Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polsek Oba Utara Tetapkan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Sebagai DPO

Wednesday 6 March 2024 | 21:22 WIB Last Updated 2024-03-06T12:22:09Z

Surat DPO

Sinarmalut.com,
Tidore - Polisi menetapkan Irwan Abas aloas IA (44 tahun), terduga pelaku asusila anak dibawah umur di dusun Balisosa, Desa Balbar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Penetapan DPO tersebut diterbitkan melalui surat dengan nomor : DPO/02/II/2024/Reskrim, tertanggal 29 Februari 2024.


Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin meminta kepada masyarakat bilamana mengetahui keberadaan IA agar menginformasikan kepada polisi


"Atau diserahkan ke unit Reskrim Polsek Oba Utara guna di proses. Atau hubungi nomor saya 082290057386, dan Kanit Reskrim Bripka Ilham Hanafi  di nomor 081255780427," kata Suherlin, Rabu (06/03).


Sebagai informasi, kasus asusila ini terjadi pada 28 Desember 2023 lalu. Korban yang masih dibawah umur itu diajak terduga pelaku ke sebuah toilet milik gudang pengisihan oksigen di Balisosa. Di toilet tersebut, terduga pelaku kemudian menggerayangi tubuh bocah tersebut.


Aksi bejat terduga pelaku diciduk seorang warga yang sebelumnya pernah berpapasan dengan terduga pelaku dan korban. Saat itu warga yang juga saksi kejadian ini baru pulang dari tempat kerjanya dan mampir mengisi tanki motornya di SPBU Galala. 


Curiga dengan tingkah terduga pelaku, saksi tersebut lalu membuntuti keduanya ke gudang pengisihan oksigen itu. Di tempat tersebut, kecurigaan saksi terbukti. Melihat terduga pelaku setengah telanjang, saksi lalu membentaknya sambil menarik tubuh korban yang masih bocah itu dan memboncenginya pulang ke rumahnya di Desa Balbar.


Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya ke pihak keluarga. Pihak keluargapun tak tinggal diam dan melaporkan IA ke Polsek Oba Utara. *

  • Polsek Oba Utara Tetapkan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Sebagai DPO
  • 0

Terkini