Kejari Halbar Tetapkan Tersangka Proyek Talud
Sinarmalut.com, Jailolo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan AB, sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Talud penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu.
AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Halbar pada Kamis (21/03).
Plh. Kepala Kejari Halmahera Barat, Edi Djuebang, menyebutkan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
"AB sempat diperiksa selama beberapa jam, yaitu dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Edy mengungkapkan, kasus tersebut merugikan keuangaj negara sebesar Rp 497.029.140 berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara.
Edi menyatakan, kasus ini tak menutup kemungkinan akan menyeret lebih dari satu tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Iya, pasti lebih dari satu tidak mungkin cuma PPK-nya saja,” pungkasnya.
Diketahui, Proyek Talud Gamlamo Tahun 2021 menelan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Sintesa Utama. *