Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Samurai Distrik Morotai Desak Polda Malut Usut Kepemilikn 18 Ton Solar Ilegal

Thursday 28 March 2024 | 19:47 WIB Last Updated 2024-03-28T10:47:04Z

Aksi Samurai Maluku Utara di Polres Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai - Samurai Maluku Utara Distrik Unipas, mengelar aksi unjuk rasa di depan Polres Pulau Morotai. Sembari membawakan spanduk bertulisan " Pemda dan Kejaksan Tidak Becus Mafia BBM Tumbu Subur di Morotai”.Aksi demonstrasi ini dilakukan pada Kamis (28/03/2024). 


Dari amatan Sinarmalut, pada pukul 11.00 WIT, aksi unjuk rasa yang di bawah korlap Rifaldi Madjid menyikapi masalah BBM jenis solar sebanyak 18 ton yang diduga ilegal. Solar yang diduga illegal ini diangkut kapal Three Angel 01 dari Tobelo, Halmahera Utara pada Selasa 12 maret 2024 ke pelabuhan Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat.


kordinator lapngan Rifaldi Madjid mengungkapkan berdasarkan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pada pasal 53  sampai 54, merupakan pidana perizinan meliputi izin pengelolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM pada umumnya.


Dari ketentuan undang-undang di atas sudah jelas bahwa setiap pengelolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus memiliki ijin, jika tidak memiliki ijin maka BBM tersebut di katakan ilegal dan di pidana sesuai dengan undang-undang No 22 tahun 2001 dalam pasal 53 dan 54 yang mengatur soal perizinan. 


Berdasarkan dengan hasil investigasi Samurai, dan wawancara ke nahkoda kapal terkait dengan kepemilikan BBM 18 ton yang di duga ilegal ini terungkap bahwa solar tersebut adalah solar  subsidi masyarakat yang disalahgunakan.


“Informasinya BBM tersebut akan di jual PT Labrosco yang beralamat di Desa Pandanga untuk kepentingan proek pembangunan jalan. Berdasarkan informasi dari pemilik BBM di Tobelo bahwa BBM tersebut di pesan oleh salah satu angota Satreskrim Polres Pulau Morotai,” ungkap Rifaldi Madjid.


Koordinator Samurai Maluku Utara distrik Unipas, Aril Baba menyatakan mosi ketidakpercayaan terhadap Polres Pulau Morotai dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dalam menyelesaikan kasus BBM ilegal 18 ton tersebut.


"Polda Maluku Utara segara ambil alih pemeriksaan kasus 18 ton BBM ilegal lalu segera panggil dan periksa oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus 18 ton BBM illegal ini,” desaknya.


Selain itu, Samurai juga mendesak mengadili oknum yang terlibat dalam dugaan penyalahgunan BBM subsidi ini.


“Kapolda Maluku Utara segera panggil dan periksa oknum polisi yang diduga terlibat dalam mafia BBM. Kami juga meminta Bupati segera copot ketua tim Satgas BBM Pulau Morotai,” tegas Aril. *

  • Samurai Distrik Morotai Desak Polda Malut Usut Kepemilikn 18 Ton Solar Ilegal
  • 0

Terkini