Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Sidang Kedua Riskal Samlan, Samurai Morotai Desak Jaksa Ikut Putusan MK

Thursday 28 March 2024 | 20:17 WIB Last Updated 2024-03-28T11:17:15Z

Aksi Samurai Distrik Unipas di Kantor Kejaksaan Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kembali menggelar sidang perkara kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Riskal Fuad Samlan, Kamis (28/03/2024).


Sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi yaitu Saiful Paturo.


Diketahui, Riskal Fuad Samlan dalam perkara ini didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Plt Sekda Morotai Suriani Antarani. Dia dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Di luar sidang, Samurai distrik UNIPAS Morotai dibawah kendali Koordinator aksi Rifaldi Maji cs melakukan aksi unjuk rasa menuntut Riskal Fuad Salman, dibebaskan dari tuntutan hukum karena dinilai tidak bersalah. Aksi unjuk rasa ini dilakukan saat sidang yang berlangsung di PN Tobelo disaksikan secara virtual di Kejari Morotai.


Dalam orasinya korlap Rifaldi Majid menegaskan, bahwa Kejaksan Negeri Pulau Morotai harus tunduk dan patuh terhadap PUTUSAN PERKARA MK No 78/PUU-XXl-2023.


Dari pantauan media Sinarmalut.com, aksi demonstrasi ini sempat ricuh, karena ada petugas dari Kejari keluar dan menghampiri massa aksi kemudian terjadi adu mulut.


Adu mulut berawal dari pihak Kejaksaan yang menutup pintu masuk halaman kantor Kejari sehingga massa aksi menganggap pihak Kejaksaan tidak menghargai mereka dalam menyampaikan pendapat.


Dari situ, terjadi gesekan antara massa aksi dan petugas dari Kejari. Selang beberapa saat kemudian, kericuhan ini mereda dengan sendirnya setelah salah satu anggota Kepolisian Polres Morotai datang dan melerai kedua belah pihak. Aksi demonstrasi kembali berlanjut namun berlangsung aman dan tertib. *

  • Sidang Kedua Riskal Samlan, Samurai Morotai Desak Jaksa Ikut Putusan MK
  • 0

Terkini