Lokasi TPA Tabadamai Regional Sofifi (foto kieraha.com)
Sinarmalut.com, Tidore - Pemerintah Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepualaun meminta agar dibuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembuangan sampah di TPA Tabadamai Halmahera Barat.
Hal ini disampaikan oleh Samaun, Staf Camat Oba Utara disela-sela forum Musrembang RKPD tahun 2025, yang berlangsung di ruang Aula Kantor Walikota Tikep, Kamis (14/03/2024).
Samaun mengatakan pengelolaan sampah sudah bagus tetapi harus didukung dengan MoU antara Pemkot Tidore Kepulauan dengan Pemkab Halmahera Barat.
Kata dia, dengan MoU ini warga dari Tikep seperti di daratan Oba terutama di kawasan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara tidak canggung membuang sampah di TPA Tabadamai yang notabenenya adalah wilayah Halmahera Barat.
"Kalau tidak ada MoU jangan sampai kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melarang orang dari Sofifi buang sampah ke TPA Tabadamai Halbar," kata Samaun.
"Kalau kebijakan Pemkab Halmahera Barat itu terjadi maka akan terjadi penumpukan sampah di Sofifi," pungkasnya. *