Lakalantas di tanjakan kantor Gubernur Maluku Utara
Sinarmalut.com, Tidore - Polisi menetapkan MK (59), sopir truk yang memuat sirtu AMP dari PT Intim Kara sebagai tersangka (TSK)
MK ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di tanjakan menuju kantor Gubernur Maluku Utara, di Puncak Gosale pada 27 Februari lalu.
Dalam kecelakaan ini, seorang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia akibat di lindas truk bermuatan material AMP yang tak kuat menanjak.
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan kepada media ini mengatakan bahwa kasus ini sudah naik tahap penyidikan.
"Kasusnya sudah tahap Sidik, MK (59) telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Kamis (14/03).
Dari kasus ini pelaku dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. *