Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Sopir Truk Maut di Tanjakan Kantor Gubernur Malut Ditetapkan TSK

Thursday 14 March 2024 | 14:42 WIB Last Updated 2024-03-14T05:42:51Z

Lakalantas di tanjakan kantor Gubernur Maluku Utara

Sinarmalut.com,
Tidore - Polisi menetapkan MK (59), sopir truk  yang memuat sirtu AMP dari PT Intim Kara sebagai tersangka (TSK)


MK ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas di tanjakan menuju kantor Gubernur Maluku Utara, di Puncak Gosale pada 27 Februari lalu.


Dalam kecelakaan ini, seorang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia akibat di lindas truk bermuatan material AMP yang tak kuat menanjak.


PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan kepada media ini mengatakan bahwa kasus ini sudah naik tahap penyidikan. 


"Kasusnya sudah tahap Sidik, MK (59) telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Kamis (14/03).


Dari kasus ini pelaku dikenakan  pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. *

  • Sopir Truk Maut di Tanjakan Kantor Gubernur Malut Ditetapkan TSK
  • 0

Terkini