Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Tabrak 4 Karyawan IWIP, Sopir Pick Up Asal Gorontalo Ditetapkan TSK

Monday 18 March 2024 | 20:55 WIB Last Updated 2024-03-18T11:55:04Z

Polres Halmahera Tengah Evakuasi Korban 

Sinarmalut.com,
Halteng - Sopir mobil pick up HA (60)  warga desa Dunggala, Kecamatan Tibawa, Provinsi Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara.


HA ditetapkan Tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang karyawan PT IWIP dan mencederai dua orang lainnya.  


Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa 13 Maret 2024 lalu pukul 21.30 WIT di Desa Kiya, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.


Dari peristiwa ini, korban berinisial PT dan AR meninggal dunia sementara 2 orang mengalami luka-luka antara lain, NA dan FJ. 


Diketahui, mula kecelakaan yang merenggut nyawa 2 karyawan PT IWIP tersebut terjadi saat HA dengan mobil pickup-nya melintas dari jalan raya Desa Fritu menuju Desa Kiya dengan kecepatan tinggi. Saat berada di tikungan Kife, HA tidak bisa mengendalikan laju mobil sehingga menabrak 4 korban yang sementara berada di bahu kiri jalan. Para korban saat itu sedang mencari jaringan internet.


Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Halmahera Tengah IPDA Ramli Soleman saat diwawancarai, Senin, (18/3/2024). 


"Iya, sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang," terang Kasi Humas Polres Halmahera Tengah IPDA Ramli Soleman Senin, 18 Maret 2024. *

  • Tabrak 4 Karyawan IWIP, Sopir Pick Up Asal Gorontalo Ditetapkan TSK
  • 0

Terkini