Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Morotai Limpahkan Kasus Kades Cendana ke Pemda

Saturday, 23 March 2024 | 11:44 WIB Last Updated 2024-03-23T02:49:15Z

Ilustrasi

Sinarmalut.com,
Morotai - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai merespon tuntutan warga Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Cendana, Delvis Tenang. 


Kordinator Divisi Pengawasan dan Hukum Bawaslu Morotai Mulkan Hi. Sudin mengatakan terkait kasus Kades Cendana pihaknya kekurangan alat bukti termasuk saksi sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.


Meski tak cukup bukti Bawaslu Morotai menyatakan bahwa Kades Cendana melanggar hukum lainnya yakni UU Desa. Pihaknya juga telah merekomendasikan kepada Pemda Pulau Morotai untuk ditindaklanjutinya menggunakan UU Desa.


"Sudah direkomendasikan ke Pemda pada 22 Maret dengan temuan pelanggaran hukum lainnya dalam UU No 6 tahun 2014 huruf J pasal 29 tentang desa," terangnya, Sabtu (23/03/2024).


Alasan pihaknya merekomendasikan kasus ini ke Pemerintah Morotai karena desa berada dibawah naungan Pemerintah Morotai. 


"Karena desa ada dibawah naungan pemerintah daerah maka bawaslu mengunakan UU tersebut sehingga nanti Pemda  yang menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap kades tersebut," katanya.


Menurut Mulkan kasus ini berawal dari temuan Bawaslu Morotai terhadap sebuah video yang beredar terkait oknum kades Delvis Tenang diduga memberikan perintah ke aparat desa agar memilih salah satu kandidat peserta pemilu. 


"Kasus ini adalah laporan melalui media dengan beredarnya video kades memberikan perintah agar seluruh Pemdes memilih di satu kandidat sehinga di jadikan temuan oleh bawaslu," pungkasnya. *

  • Tak Cukup Bukti, Bawaslu Morotai Limpahkan Kasus Kades Cendana ke Pemda
  • 0

Terkini