Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Aman Mandiri Divonis 5 Tahun Penjara

Tuesday 19 March 2024 | 23:11 WIB Last Updated 2024-03-19T14:14:37Z

Sidang Terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.

Sinarmalut.com,
Tidore - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memutuskan dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.


Pembacaan Sidang Putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, berlangsung pada Selasa (19/03). 


"Pembacaan putusan dari Majelis Hakim Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate terhadap Terdakwa RMY selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Periode 2017-2018 dan Terdakwa MTR selaku Bendahara Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Periode 2017 - 2018," ucap Kasi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan. 


Dalam pembacaan dakwaan, Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate memutuskan m Terdakwa RMY dan MTR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.


"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," demikian bunyi dakwaan.


Majelis hakim mendakwakan kepada RMY dan MTE telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair.


Atas perbuatannya terdakwa divonis pidana penjara masing-masing selama 5 Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.


Kemudian menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing - masing sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 Bulan. 


Hakim selanjutnya memerintahkan kepada Terdakwa RMY untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.000.000.000, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 2  Tahun. 


Berikutnya, memerintahkan kepada Terdakwa MTR untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 870.648.033, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6  Bulan.


Selanjutnya atas Putusan tersebut Jaksa Penutut Umum serta Terdakwa RMY dan MTR dengan didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan sikap untuk pikir-pikir terkait putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dan apa bila dalam waktu 7  hari setelah pembacaan putusan tersebut tidak dilakukan langkah upaya hukum (banding) maka Putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). *

  • Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Aman Mandiri Divonis 5 Tahun Penjara
  • 0

Terkini