Terdakwa pemilik minuman keras jenis cap tikus jalani sidang tipiring di PN Soasio
Sinarmalut.com, Tidore - Dua terdakwa pemilik minuman keras jenis captikus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis (18/4/2024).
Kapolsek Oba Utara Polresta Tidore, IPDA Suherlin, mengungkapkan, kedua terdakwa ini masing-masing
Harpan Laranga (31 tahun), asal Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara, dan Dona Doni Hiraha (30 tahun), asal Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur. Kedua terdakwa ini sama-sama berasal dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Terdakwa Harpan Laranga didakwa dengan kasus kepemilikan captikus sebanyak 152 kantong plastik. Di persidangan, Harpan didakwa hukuman penjara selama 1 bulan dengan denda sebesar Rp 30.000.000.
Sama dengan Harpan Laranga, terdakwa Dona Doni Hiraha, juga divonis dengan hukuman penjara dan denda yang sama oleh majelis Hakim PN Soasio.
Dia divonis karena terbukti membawa miras captikus sebanyak 197 kantong plastik.
"Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kejaksan Negeri Tidore Kepulauan dan barang bukti telah dimusnakan," tandas Suherlin. *