Suhardi, Operator SDP Lapas Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
Sinarmalut.com, Jailolo - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat memberikan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 28 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama muslim serta memenuhi persyaratan.
Hal ini di sampaikan oleh Suhardi, Operator SDP Lapas Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Minggu (07/4/2024).
Dikatakan Suhardi, remisi ini diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan yaitu sebanyak 28 orang dari 45 orang WBP. Remisi yang diterima bervariasi dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
"Dari 28 orang yang mendapatkan remisi ini perkaranya itu narkotika, perlindungan anak, pencurian, asusila, dan pembunuhan," sebutnya.
Suhardi berharap dengan adanya pemberian atau pengurangan masa hukuman untuk warga binaan yang beragama muslim ini agar mereka lebih baik lagi kedepannya.
Kata dia, 17 WBP yang belum mendapat remisi tersebut karena belum memenuhi persyaratan.
"17 orang yang belum mendapatkan remisi yaitu 1 orang narapidana Tipikor yang menjalani subsider, yang ke 6 orang WBP yang berstatus tahanan dan 9 orang yang belum menjalani 6 bulan, dan 1 orang sedang menjalani sidang regisref," pungkas Suhardi. *