Kantor Bupati Morotai |
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai Musriana Nabiu saat diwawancarai wartawan, Jumat (5/4/2024).
"Untuk jadwal cuti bersama Pemda menggunakan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," sebutnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Bupati M. Umar Ali menegaskan kepada seluruh jajaran wajib berkantor setelah libur panjang.
"Setelah libur panjang seluruh ASN termasuk itu PPPK semuanya harus berkantor," tegas Musriana. *