Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

ASN dan PPPK di Morotai Diminta tak Tambah Hari Libur

Friday 5 April 2024 | 22:02 WIB Last Updated 2024-04-05T13:05:24Z

Kantor Bupati Morotai
Sinarmalut.com, Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan hari libur ASN untuk Idul Fitri tahun ini selama 8 hari terhitung dari tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai Musriana Nabiu saat diwawancarai wartawan, Jumat (5/4/2024). 


"Untuk jadwal cuti bersama Pemda menggunakan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," sebutnya.


Sebelumnya, beberapa hari lalu Bupati M. Umar Ali menegaskan kepada seluruh jajaran wajib berkantor setelah libur panjang.


"Setelah libur panjang seluruh ASN termasuk itu PPPK semuanya harus  berkantor," tegas Musriana. *

  • ASN dan PPPK di Morotai Diminta tak Tambah Hari Libur
  • 0

Terkini