Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris
Sinarmalut.com, Tobelo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara menghimbau kepada Bupati untuk tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Halmahera Utara , Ahmad Idris, mengatakan mengingat telah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, maka Bawaslu Halmahera Utara mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).
Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, Rabu (17/4/2024) menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Idris menghimbau kepada Bupati untuk tidak melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara. *