Polsek Oba Utara amankan dua wanita pelaku prositusi online
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore mengamankan dua wanita yang diduga melakukan prositusi online melalui aplikasi Michat.
Adapun identitas kedua wanita tersebut antara lain inisial DA pekerjaan IRT, alamat Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat dan inisial S, alamat Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin kepada media ini Minggu, (21/4/2024) mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (20/4/2024), sekitar pukul 00.30 WIT.
"Polisi mengamankan pelaku pengguna prositusi online (michat) di salah satu penginapan di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan," ungkap Suherlin.
Menurut Suherlin, kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolsek Oba Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
"Para Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk di proses lebih lanjut," pungkas IPDA Suherlin. *