Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Dana Desa Tahap I di Morotai Cair, Kadis PMD Ingatkan Begini

Tuesday 2 April 2024 | 00:16 WIB Last Updated 2024-04-01T15:16:47Z

Kadis PMD Kabupaten Pulau Morotai Ida Arsad

Sinarmalut.com,
Morotai - Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, mengakui bahwa Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2024 telah dicairkan 100 persen ke setiap rekening desa.


"Untuk Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024 pastinya suda masuk ke rekening di 88 desa dari bulan Februari," ungkap Kadis PMD Pulau Morotai, Ida Arsad, Senin (01/4/2024). 


Ida menjelaskan, alokasi Dana Desa yang tersalur ini ada dua bentuk yaitu Earmark dan Non Earmark yang kegiatannya bersifat wajib sesuai dengan Permendes No 13 Tahun 2023.


"Jadi ada program pusat namanya ketahanan pangan yang wajib di laksanakan kemudian Stunting dan kemiskinan Ekstrim (BLT). Kemudian untuk program ketahanan pangan itu berdasarkan dengan biografis desa, misalnya desa tersebut adalah desa nelayan atau pertanian harus menyesuaikan dengan karakteristik di desa tersebut," terangnya.


Kata Ida, Dana Desa Earmark misalnya jika di desa terkait banyak kelompok petani maka perlu dimusyawarakan sehingga diputuskan program apa yang dicanangkan pemdes nanti.


"Tapi yang jelas bersifat menyongkong ketahanan pangan dan bagaimana caranya program ini bisa menopang masyarakat agar bertahan dalam aspek pangannya," tambahnya.


Sedangkan untuk Dana Desa Non Earmark menyasar kegiatan-kegiatan yang di luar dari yang diwajibkan.


"Jadi ada yang bersifat dimana menjadi kebijakan pemerintah daerah dan mana juga yang menjadi kebijakan pemerintah desa itu sendiri," jelasnya.


Untuk Dana desa sendiri secara total untuk program Earmark dan Non Earmark di tahap Pertama (I) yang sudah tersalurkan sebesar Rp 30.267.027.600.


Adapun tota Dana Desa di program Earmark tahun ini sebesar Rp 11,063,304,000, sedangkan Non Earmark sebesar Rp 19,203,723,000.


"Realisasinya dari angaran Rp 30,267,027,600, desa sudah realisasi dan untuk persiapan tahap 2 di bulan April, desa sudah harus penyerapan secara aturan di PMK 146 dan penyerapan itu minimal 60 persen," tukasnya.


Soal penyerapan seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 disebutkan bahwa output dari dari realisasi program ini yaitu 60 persen, minimal 40 persen dan rata-rata.


"Saat ini untuk progresnya desa sudah berada di angka 60 persen sampai 80 persen dan capaian outputnya di atas 40 persen," ujarnya.


Ia menambahkan, untuk saat ini desa sedang melakukan tahapan penginputan di sistem.


"Karena kita saat ini persiapan permintan tahap 2 dan kita target desa-desa yang ada di Morotai saat ini supaya mudah-mudahan di tahun 2025 desa bisa dapat insiatif kenaikan dana desa. Karena indikator kerjanya yang kita kejar untuk desa mendapatkan insiatif kenaikan dana desa sehingga aspek ketaatan itu kami pioritaskan," pungkasnya. *

  • Dana Desa Tahap I di Morotai Cair, Kadis PMD Ingatkan Begini
  • 0

Terkini