Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Dari Sulteng Nekat Jual Miras di Tambang Lelilef Malut, Si Nenek Diciduk Polisi

Saturday 27 April 2024 | 21:47 WIB Last Updated 2024-04-27T12:47:32Z

Polsek Oba Utara Amankan nenek 63 tahun yang membawa minuman keras jenis cap tikus

Sinarmalut.com,
Tidore - Ada-ada saja kelakuan nenek yang satu ini. Bukannya di sisa umurnya berdiam diri di rumah dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan ibadah, ia justru malah berurusan dengan polisi.


Nenek yang diketahui berinisial AM berusia 63 tahun ini diciduk Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, saat mengedarkan minuman keras (miras) ke wilayah Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.


Yang bikin geleng polisi, minuman yang diselundupkan sang nenek ini berasal dari Desa Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). AM diketahui merupakan warga Desa Dodung, Banggai.


Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengungkapkan sang nenek tersebut diamankan polisi sekitar pukul 16.00 WIT, Sabtu (27/4/2024).


Aksi penyelundupan miras yang dilakukan nenek tersebut terbilang nekat. Sebab, miras yang dibawa itu bukan antar kabupaten di Maluku Utara, melainkan antar provinsi.  


 "Berawal pada hari Jumat  tanggal 26 April, pukul 07.00 WITA, pelaku pada saat itu membawa minuman keras dari Banggai Sulawesi Tengah dengan menggunakan kapal Sinabung dan tiba di Ternate pada hari Sabtu 27 April 2024 pukul 13.00 WIT di pelabuhan Ahmad Yani," ungkap Suherlin.


Suherlin menguraikan, di pelabuhan Ahmad Yani, si nenek menyewa buruh bagasi untuk menurunkan miras tersebut dari kapal. Setelah dari pelabuhan Ahmad Yani, si nenek lalu menyewa 2 unit mobil pickup untuk mengangkut miras jenis cap tikus menuju ke pelabuhan Kota Baru.


"Kemudian dia menyeberang menggunakan speedboat ke pelabuhan Loleo, Oba Tengah, Tidore Kepulauan, dan rencananya minuman tersebut akan diedarkan di Desa Lelief, Weda Tengah, Halteng," urai Suherlin.


Keberadaan sang nenek dan barang haram yang diselundupkan itu di pelabuhan Loleo terendus polisi dari informasi yang diperoleh dari Ternate.


"Lalu Kasubsektor Oba Tengah IPDA Rustam Hasan langsung mengarahkan Piket Subsektor Oba Tengah Bripka Andi Maulana untuk menunggu speed boat yang mengangkut pelaku beserta miras tersebut. Setelah speedboat tiba di pelabuhan Loleo, Bripka Andi Maulana langsung mengamankan si nenek beserta barang bukti," bebernya.


Menurut Suherlin, dari keterangan yang diperoleh, sang nenek mengaku membeli miras cap tikus di Banggai dengan harga Rp 720 ribu per 20 liter dan rencananya dijual ke Lelilef Halteng dengan harga Rp 100 ribu per botol.


"Dari tangan si nenek, polisi mengamankan miras cap tikus sebanyak 9 galon berukuran 20 liter, namun belum sempat diedarkan sudah ditangkap polisi. Setelah diamankan si nenek beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Oba Utara untuk dimintai keterangan serta diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya. *

  • Dari Sulteng Nekat Jual Miras di Tambang Lelilef Malut, Si Nenek Diciduk Polisi
  • 0

Terkini