Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Dianggap Rancu, Pemkab Halut Tolak SK Gubernur Terkait Dana Sharing Pilkada

Wednesday 17 April 2024 | 23:52 WIB Last Updated 2024-04-17T15:21:28Z

Kaban Kesbangpol Jhon Anwar S. Kabalmay

Sinarmalut.com,
Tobelo - Pemerintah kabupaten Halmahera Utara menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor : 482/KPTS/MU/2023 tentang Penetapan Dana Sharing Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Provinsi Maluku Utara tahun 2024.


Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara, Anwar S. Kabalmay, Rabu(17/4/2024). 


“Alasan kami menolak SK Gubernur, karena tidak proporsional besaran dana sharing kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ,” kata Anwar Kabalmay.


Anawar menjelaskam, penolakan tersebut karena ketidaksamaannya dengan pelaksanaan Pilkada serentak, yakni efisiensi, sebagaimana SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tertanggal 24 Januari 2023, yang menyebutkan bahwa dalam rangka  efisiensi kegiatan pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dalam satu wilayah provinsi dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional  antara Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. 


“Sebagai contoh tidak proporsional, bisa dilihat pada tabel B uraian sharing penganggaran Bawaslu Halut jumlah total anggaran hibahnya Rp 22.264.877.700, dimana Pemda Halut dibebankan Rp 18.568.207.700, sementara Pemprov tanggungannya Rp 3.696.670.000. Bisa dicermati dengan teliti, apakah nilai ini mencerminkan proporsional?,” tanya Anwar. 


Menurut Anwar, sebelum dikeluarkannya SK Gubernur tersebut harusnya Pemda kabupaten/kota diundang untuk memaparkan besaran nilai sharing, setelah ada persetujuan besaran sharing dananya yang ditandai dengan berita acara kesepakatan besaran dana sharing, baru SK Gubernur diterbitkan. 


Hal ini lanjut dia, bertujuan tidak menimbulkan kontroversi lagi. Lazimnya sebuah kegiatan yang sumber pembiayaannya sharing dana antar pemerintah, menurut Anwar, maka pemerintah di tingkat atas harus mendapatkan beban porsi yang lebih besar dari pada pemerintah di  bawahnya, sebagaimana yang dilakukan oleh provinsi lain.


“Nah, Pemprov Malut ini sepertinya sengaja melakukan berbagai cara agar mendapatkan beban porsi sharing yang sangat kecil. Kalau mengacu kepada SK Gubernur maka sebaiknya tidak usah sharing, karena sharing sebagaimana SK Gubernur tidak efisien malah lebih besar beban ke kabupaten/kota,” timpalnya.


“Kita tidak tahu angka Rp 22 miliar lebih ini rinciannya bagaimana, karena yang kami susun bersama Bawaslu Halut cuma di angka Rp 14 miliar lebih. Kita dibikin pusing karena mau gunakan jumlah anggaran yang mana?, Apakah yang berdasarkan SK Gubernur, atau berdasarkan Berita Acara Kesepakatan dengan Penyelenggara, yang selanjutnya dituangkan dalam NPHD,” sambungnya sembari terheran-heran. 


Alih-alih porsi dan sharing yang dinilai rancu ini, lanjut Anwar, Pemda Halut akhirnya menerbitkan dua surat Keputusan Bupati dan SK Bupati Nomor 270/246/2023. Kedua regulasi ini diterbitkan untuk memproteksi APBD terhadap pengeluaran yang dianggap tidak rasional terkait pembiayaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Halmahera Utara. *

  • Dianggap Rancu, Pemkab Halut Tolak SK Gubernur Terkait Dana Sharing Pilkada
  • 0

Terkini