Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Diduga Selingkuh, Warga Desak Bendahara Desa Tiley Pantai di Morotai Dipecat

Saturday 6 April 2024 | 22:59 WIB Last Updated 2024-04-06T14:49:01Z

Pertemuan Camat Morselbar, Letda Laut (S) Agusdiyan Pasiops, Unit Intel Lanal Morotai, Kapolsek Morselbar, Ketua APDESI Morotai dan Babinsa.

Sinarmalut.com,
Morotai - Warga Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Barat, Kabupaten Pulau Morotai, mendesak Pemdes setempat agar memecat Bendahara desa lantaran diduga berselingkuh.


Tuntutan warga untuk memberhentikan bendahara desa berinisial C karena bertentangan dengan norma-norma di desa setempat.


Warga juga sempat memalang pintu kantor Desa Tiley Pantai pada Jumat (05/4/2024) kemarin sekitar 09.30-12.00 WIT. Tak berselang lama kemudian, palang pintu dibuka oleh Pemdes dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga.


Hadir dalam rapat yakni Camat Morselbar, Letda Laut (S) Agusdiyan Pasiops, Unit Intel Lanal Morotai, Kapolsek Morselbar, Ketua APDESI Morotai dan Babinsa.


Camat Morotai Selatan Barat, Jhon meminta agar warga menahan diri dan tidak bertindak sesuka hati karena dikhawatirkan melanggar hukum.


"Boikot aktivitas kantor ada hukumnya, menghasut orang untuk berbuat pidana bisa dituntut secara hukum. Seharusnya warga koordinasi dengan BPD. Jika ada perangkat desa yang melakukan kesalahan bisa diusulkan untuk diberhentikan, tetapi melalui mekanisme yang berlaku," kata Camat Morselbar.


Sementara IPDA Amri, Kapolsek Morselbar menegaskan, memalang kantor desa merupakan tindakan pidana yang bisa dijerat dengan Pasal 170 dan pasal 160 tentang penghasutan. 


"Kami bisa melakukan tindakan paksa untuk membuka palang pintu terkait tuntutan masyarakat ini. Dalam KUHP tidak ada perselingkuhan yang ada hanya perzinaan," jelasnya.


Kata Kapolsek, tuduhan yang dialamatkan warga kepada tertuduh harus dibuktikan dengan bukti yang kuat seperti menangkap basah ketika yang bersangkutan sedang selingkuh.


"Pasal perzinaan berupa delik aduan jadi yang berhak adalah suami ataunistri. Unsur perzinaan yang sudah berkeluarga, bukti harus ada video dan barang bukti lainnya seperti saksi 3 orang," tegasnya.


Ketua APDESI Morotai, Abdul Totou menyatakan, jika ada permasalahan di desa bisa disuarakan lewat BPD dan perwakilan setiap RT. 


"Sangat disayangkan jika anggota BPD ikut memalang pintu. Pemalangan pintu desa dapat mengganggu aktivitas pelayanan desa itu merupakan tindakan pidana," sesalnya


"Saya berharap kepada warga mari semua menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pelayanan di kantor desa," sambung Abdullah.


Mewakili warga Desa Tiley Pantai, Charles mengaku persoalan ini sudah diadukan warga ke BPD. 


"Kami warga menunggu keputusan yang pasti dan keterbukaan masalah ini. Karena persoalan ini meresahkan masyarakat makanya kami ingin tindakan tegas dari kepala desa," ucapnya, Sabtu (6/4/2024). 


Menurut Charles, apa yang dilakukan bendahara desa sudah merusak rumah tangganya sendiri dan tak patut dijadikan contoh. Sebab perangkat desa merupakan cerminan warga.


RDP ini menghasilkan keputusan bahwa kepala desa memberhentikan sementara bendahara desa sambil menunggu surat rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD, sehingga menjadi payung hukum Kades Tiley Pantai dalam mengambil keputusan. *

  • Diduga Selingkuh, Warga Desak Bendahara Desa Tiley Pantai di Morotai Dipecat
  • 0

Terkini