Polairud Morotai amankan kapal diduga tanpa izin |
Kapal tersebut diduga akan melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di laut Morotai.
Komandan Patroli Polairud Morotai Bripka Agus Salim, mengungkapkan, kapal yang diamankam ini bernama KM. Putri Bahari asal Bitung yang dinahkodai oleh Feri Mateos (30 tahun).
Kapal tersebut ditangkap di perairan Desa Wawama, sekitar pukul 14.20 WIT. Sebanyak 5 Anak Buah Kapal (ABK) dan Nahkoda kapal dicurigai merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang bekerja di kapal tersebut.
"Penangkapan dilakukan oleh Polairud Morotai dibawa kendali operasi KPXX2029 (BKO) dari Polairud Polda Maluku Utara gabungan dengan markas Polairud Morotai," ungkapnya.
Kata Agus Salim, setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah perairan Pulau Morotai yaitu sekitar 10 mil di bawah garis batas wilayah perairan laut Morotai.
Pos Polairud Morotai dalam keterangan resmi merilis sekitar pukul 18.32, pihaknya langsung mengamankan nahkoda bersama 5 anak buah kapal (ABK).
Dalam penangkapan tersebut, Polairud Morotai menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan illegal fishing.
"Kami melakukan giat patroli sekitar Pukul 14.20 WIT terdapat adanya kapal yang melintas tujuannya ke wilayah tanjung Jara dan kami juga melakukan pengejaran. Setelah ditahan kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata Kapal tersebut tidak memiliki surat-surat yang begitu lengkap dan berada di luar wilayah operasinya," beber Bripka Agus Salim
Agus menambahkan, setelah dilakukan penahanan Polairud Mororai akan menyerahkan kasus tersebut ke markas Polairud Kota Ternate, malam ini untuk tindakan selanjutnya.
"Kami mencurigai nahkoda kapal dan 5 ABK terindikasi orang asing asal Philipina. Mereka akan diberangkatkan ke Ternate menggunakan kapal Holiy Mery. Untuk barang bukti Kapal KM Putri Bahari diamankan di depan Pos Polairud Morotai mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dan kondisi cuaca yang kurang baik," pungkasnya. *