Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID di Dispertan Tikep

Friday 26 April 2024 | 18:44 WIB Last Updated 2024-04-26T09:51:14Z

Kejaksan Negeri Tidore Kepulauan tetapkan NK dalam kasus dugaan korupsi DID tahun 2020

Sinarmalut.com,
Tidore - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan tersangka NK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 pada Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Tidore Kepulauan.


Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore, Gama Palias, saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/4/2024). 


Gama menjelaskan, tersangka NK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT - 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 (dua puluh) hari kedepan. 


"Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024," kata Gama Palias.


Menurut Gama, NK dijerat dengan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, dimana dalam penyelidikan diketahui tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Petunjuk Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepaulauan Tahun Anggaran 2020, tanggal 27 Oktober 2020.


Kerugian keuangan Negara dalam kasus ini berdasarkan laporan Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 745.241.363,64.


"NK dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Gama.


Lebih jauh dirinya menerangkan, tujuan dari ditahannya tersangka NK sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana. 


"Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).Di kasus ini, keterlibatan NK hanya membantu saja, tim penyidik menemukan 2 alat bukti nanti di persidangan karena masuk materi perkara," pungkas Gama Palias. *

  • Kejari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID di Dispertan Tikep
  • 0

Terkini