Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

KUA Morotai Selatan tak Layani Pernikahan Anak Usia Dini

Tuesday 23 April 2024 | 23:58 WIB Last Updated 2024-04-23T14:58:04Z

Kepala KUA Kecamatan Morotai Selatan Ibrahim Ahmad

Sinarmalut.com,
Morotai - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai tahun ini tak lagi mengurus perkawinan anak usia dini. Hal ini dilakukan untuk menekan resiko putus sekolah, termasuk angka kemiskinan dan gangguan kesehatan bagi generasi muda di Kabupaten Pulau Morotai. 


Kepala KUA Kecamatan Morotai Selatan Ibrahim Ahmad, mengatakan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, alam ketentuan Ayat (1) menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.


“Makanya KUA Pulau Morotai kini tidak lagi menerapkan pelayanan nikah di usia dini, karena itu melanggar ketentuan undang-undang perkawinan. Kami bisa melayani pernikahan jika pasangan nikah sudah berusia 19 tahun dan diakui negara,” kata Ibrahim, Selasa (23/4/2024).


Menurut Ibrahim, ada pengecualian kantor agama bisa menikahkan anak apabila 

orang tua dari kedua belah pihak menyetujuinya atau dispensasi nikah walaupun usia pasangan belum mencapai 19 tahun, dan harus ada penetapan dari Kantor Pengadilan.


“Maka KUA bisa menerima pernikahan sekaligus tercatat masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah,” terangnya.


Kata dia, bagi masyarakat yang usianya belum cukup umur untuk menikah, KUA bisa mengajukan dispensasi ke Pengadilan Tobelo.


“Sudah pasti yang bersangkutan menanggung biaya cukup besar, karena memang kepengurusannya membutuhkan makan dan minum, belum lagi transportasi, disitu kendalanya, beda kalau Pulau Morotai sudah memiliki pengadilan sendiri,” ujar Ibrahim. *

  • KUA Morotai Selatan tak Layani Pernikahan Anak Usia Dini
  • 0

Terkini