Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Lelang Proyek di Kampus Diduga Bermasalah, LPP Tipikor Malut Demo IAIN Ternate

Thursday 18 April 2024 | 19:57 WIB Last Updated 2024-04-18T10:57:53Z

LPP Tipikor Malut Aksi di Kampus IAIN Ternate

Sinarmalut.com,
Ternate - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi LPP Tipikor Maluku Utara, menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kampus IAIN Ternate atas pemenang hasil lelang yang dilakukan oleh Rektor IAIN Ternate, Kamis 18/04/2024.


Aksi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan perbuatan Tindak Pidana Persekongkolan Proyek dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta upaya pencegahan Perbuatan Penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia.


"Maka dengan ini kami menyampaikan sejumlah informasi dan keterangan agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang – undangan," kata Korlap Aksi, Zainal Ilyas. 


Zainal mengatakan pada tanggal 21 Maret 2024 bertempat di lantai II gedung Rektorat Kampus IAIN Ternate di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI melaksanakan proses lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 39.387.646.000.


Lelang tersebut kemudian menetapkan PT. Lasisco Haltim Raya sebagai Pemenang atas Lelang Paket Pekerjaan tersebut dengan nilai Penawaran tertinggi  Rp 39.350.232.209,17 dan berada pada urutan 11 rekanan yang memasukan penawaran.


Hal ini dugaan kuat Pokja Pemilihan telah melakukan pelanggaran atas Point (1) Huruf (c) Pasal 39 Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana Menyebutkan, Metode Evaluasi Penawaran Penyedia Barang Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan Harga Terendah.


Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran, LPP Tipikor mendapatkan salah satu dokumen jawaban atas sanggahan salah satu rekan yang juga sebagai peserta yang mengikuti proses lelang tersebut. Pada Point 4 jawaban sanggahan Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI dengan Nomor : 15/20639170/III/2024 yang menyebutkan secara tertulis Pemenang Tender tidak harus peserta dengan penawaran terendah. Hal ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan Point (1) Huruf c Pasal 39 Pepres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Jawaban atas sanggahan tersebut. 


"Kami menilai Pokja Pemilihan tidak memiliki professional dan kemampuan sebagai Anggota Pokja Pemilihan, Dimana diduga kuat Pokja Pemilihan menolak bukti-bukti klarifikasi dalam dokumen sanggahan tersebut dan cenderung memojokan LSM LPP Tipikor Maluku Utara dengan menyebutkan LSM melakukan intimidasi secara psikis dan masuk dalam ruangan acara klarifikasi dan hal tersebut dituangkan dalam jawaban sanggahan salah satu rekanan padahal hal itu benar-benar tidak terjadi sama sekali, “ kata Zainal Ilyas.


Atas persoalan ini, LPP Tipikor Malut meminta kepada Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia agar dapat melakukan Evaluasi terhadap Anggota Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yaitu saudara Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F. Octorano, Bika Bahrul Ilmi, dan Herawati Asnuri berkaitan dengan dugaan dan indikasi pelanggaran atas Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024.


"Menyampaikan kepada Ketua/ Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, agar dapat membatalkan pemenang lelang paket pekerjaan pembangunan gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024 dengan alasan sejumlah dugaan dan indikasi tersebut," desaknya.


Selain itu, LPP Tipikor Malut juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Anggota Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan barang dan Jasa (UKPBJ) yaitu Saudara Slamet, Wahidah Mirwan, Donny F. Octorano, Bika Bahrul Ilmi, dan Herawati Asnuri berkaitan dengan dugaan dan indikasi pelanggaran atas Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024.


"Kami desak Kejati Malut memanggil dan memeriksa Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate serta PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu FTIK IAIN Ternate Tahun Anggaran 2024," desaknya. *

  • Lelang Proyek di Kampus Diduga Bermasalah, LPP Tipikor Malut Demo IAIN Ternate
  • 0

Terkini