IRT asal Halut diamankan Polsek Oba Utara
Sinarmalut.com, Tidore - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) yang diselundupkan dari Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Senin (29/4/2024) malam.
Miras tersebut dibawa oleh seorang IRT berinisial SD (43 tahun) asal Desa Wateto, yang rencananya akan diedarkan di kawasan tambang PT. IWIP di Halmahera Tengah (Halteng).
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 110 kantong plastik cap tikus.
Pelaku diamankan polisi yang bertugas di pos pemantauan Desa Kusu sekitar pukul 22.30 WIT.
“Telah diamankan satu mobil merek Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (DG 1664 XY) warna abu-abu yang membawa miras jenis cap tikus. Miras tersebut dibawa dari Desa Wateto, menuju ke Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah,” ungkap Suherlin.
Suherlin menambahkan, setelah disita, seluruh barang bukti dan pelaku diamankan ke Mapolsek Oba Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. *