Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam Morotai Utara Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Tuesday 9 April 2024 | 19:33 WIB Last Updated 2024-04-09T10:37:17Z

Ilustrasi

Sinarmalut.com,
Morotai - Elyam Kamoro, pelaku kasus penganiayaan terhadap Renol Forno, salah satu anggota Panwascam Morotai Utara di Kabupaten Morotai, didakwa hukuman 1 (satu) tahun penjara. 


Adapun peristiwa penganiayaan terhadap Renol terjadi pada 14 Februari 2024 atau hari H pemungutan suara di Kecamatan Morotai Utara. 


Renol Forno mengungkapkan, peristiwa naas dialaminya itu, berawal saat ia memberikan penjelasan kepada warga setempat terkait teknis pendamping pemilih. Di saat dirinya menjelaskan aturan pendamping berdasarkan putusan KPU, penjelasanya dianggap tidak sesuai dengan pelaksanaan, sehingga terjadi adu mulut oleh pelaku dan berakhir baku pukul. 


Merasa tidak terima dengan adanya insiden tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengadukan Elyam Kamoro ke Polres Morotai. Kemudian di tanggal 19 Maret 2024, polisi menetapkan Elyam sebagai tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 


Mulkan Haji Sudin, Koordinator Pengawasan dan Hukum Bawaslu Morotai mengatakan bahwa pelaku sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 


"Kini telah ditetapkan putusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada Senin, 1 April 2024," ungkap Mulkan, Selasa (09/4/2024). 


Adapun persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tobelo menyebutkan bahwa Terdakwa Elyam Kamoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban maupun ketentraman pemungutan suara.


Majelis Hakim PN Tobelo menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.12.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Mulkan mengutip amar putusan PN Tobelo.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan," pungkas Mulkan. *

  • Pelaku Penganiayaan Anggota Panwascam Morotai Utara Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
  • 0

Terkini