Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Bupati Morotai

Sunday 7 April 2024 | 17:06 WIB Last Updated 2024-04-07T08:35:47Z

Kordinator Hukum dan Pengawasan Bawaslu Morotai Mulkan Hi. Sudin

Sinarmalut.com, Morotai - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, menghimbau Kepada Kepala Daerah (Bupati) untuk tidak melakukan Mutasi Jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak di tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Oleh Kordinator Hukum dan Pengawasan Bawaslu, Mulkan Hi. Sudin, saat diwawancarai oleh wartawan, Minggu (07/4/2024). 

Mulkan mengungkapkan, bahwa bawaslu Kabupaten Pulau Morotai sudah mengirimkan surat himbawan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai di tanggal 1/4/2024, dengan No: 36/PM.00.01.K.MU/03/2024.

Himbauan ini merupakan langkah tindak lanjut Instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Berikut isi surat tersebut. "Dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, merujuk ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Selanjutnya dalam Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan “ Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan sebagaimana poin (1) dan (2) di atas berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/ Walikota Bahwa berdasarkan lampiran tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 menyebutkan bahwa penetapan pasangan calon berlangsung pada tanggal 22 September 2024. *
  • Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Bupati Morotai
  • 0

Terkini