Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polisi Diminta Usut ULP Daruba Buntut Seorang Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik

Saturday 27 April 2024 | 11:53 WIB Last Updated 2024-04-27T02:53:49Z

Sekretaris  DPD KNPI Kabupaten Pulau Morotai

Sinarmalut.com,
Morotai - DPD KNPI Pulau Morotai, meminta kepada PLN UP3 Tobelo agar mengevaluasi manajer PLN ULP Pulau Morotai, atas kelalaian yang menyebabkan tewasnya seorang pekerja bangunan di Gotalamo akibat tersengat aliran listrik.


Sekertaris DPD KNPI Pulau Morotai, Fihir Ali, mengatakan apabila pihak ULP Morotai memperhatikan prosedur kelistrikan dan pelayanan konsumen terutama memberikan sosialiasi kepada warga lebih awal lagi maka peristiwa itu dapat terhindarkan.


"Kegaggaalan ULP Daruba adalah tidak mensosialisasikan surat edaran dengan nomor surat 001/ STH. 01.04/171001/2024, perihal surat jarak aman jaringan listrik yang di terbitkan pada 09 Januari 2024," kata Fihir, Jumat (26/4/2024).


Menurutnya, ada unsur kesengajaan dari pihak ULP Daruna sehingga tidak mensosialisasikan himbauan tersebut secara luas kepada warga. Padahal dalam surat edaran tersebut tertera jelas sosialisasi pentingnya menghindari kecelakaan di sekitar jaringan listrik. 


"Dari informasi media ternyata pemilik bangunan mengaku setelah terjadi insiden kecelakaan itu barulah pihak ULP Daruba ke rumah pemilik bangunan dan menyampaikan edaran itu," ungkapnya.


DPD KNPI Morotai, kata dia, meminta kepada pihak ULP agar lebih memahami lagi UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan, dan menerapkannya supaya konsumen merasa puas.


"Kita ini kan konsumen, atau pengguna listrik, kita juga butuh sosialisasi tentang kelistrikan, yang itu memang telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan, nah soal kelalalian pihak PLN ini wajib di tegur bahkan yang mengabaikan perintah konstitusi mestinya diberi sanksi tegas apalagi petugasnya," timpal Fihir.


Kata Fihir, insiden yang menewaskan seorang pekerja bangunan di Gotalamo merupakan kelalaian pihak ULP Daruba karena tidak mensosialisasikan surat edaran itu kepada pemilik bangunan. 


"Kami meminta kepada UP3 di Tobelo Halmahera Utara agar segera mengevaluasi manager ULP Daruba bahkan harus dipecat karena dianggap mengabaikan perintah konstitusi. Kami juga meminta ke Polres Pulau Morotai segera memangil pihak ULP PLN Daruba, karena kami menduga dari kelalaian mereka sehinga pekerja bangunan itu tewas tersengat listrik," desaknya. *

  • Polisi Diminta Usut ULP Daruba Buntut Seorang Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik
  • 0

Terkini