Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras ke Halteng

Saturday 6 April 2024 | 14:12 WIB Last Updated 2024-04-06T05:12:02Z

Sat Lantas Polresta Tidore amankan minuman keras jenis cap tikus

Sinarmalut.com,
Tidore - Polresta Tidore menggagalkan ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus yang diselundupkan dari Halmahera Utara, Sabtu (06/4/2024) pukul 04.34 WIT.


Ratusan kantong captikus itu rencananya akan diedarkan di Halmahera Tengah.


PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setuawan mengatakan, ratusan kantong miras ini diamankan Sat Lantas Polresta Tidore saat menggelar operasi sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya laka lantas dan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcarlantas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M.


"Sesuai dengan arahan Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat, yakni melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos Pemantauan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan baik kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ucapnya.


Dikatakan Agung, atas arahan tersebut personel Pos Pam Ketupat Kie Raha 2024 di pimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tidore AKP Ridwan Usman, terus melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan sebuah kendaraan R4 dengan Nomor Polisi DG 1123 XY yang membawa minuman keras jenis captikus sebanyak 197 kantong yang dikemas dalam enam dus.


"Minuman keras  tersebut di bawa dari Desa Katana, Kecamatan Tobelo Utara menuju Desa Lelilef di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah untuk diperjual belikan," beber Agung. 


Selanjutnya pelaku DH (30 tahun) bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain 197 kantong, di hari yang sama polisi juga berhasil mengamankan puluhan kantong cap tikus lainnnya yang akan diselundupkan ke Halteng.


"Dalam giat  tersebut, berhasil mengamanakan kendaraan Roda dua Yamaha Vixion yang membawa minuman keras jenis captikus sebanyak 20  kantong  dan 10 botol yang dimuat menggunakan dus berukuran sedang. Minuman keras tersebut rencananya akan di perjual belikan di Halmahera Tengah," ungkap Agung.


Sayangnya, pemilik miras berhasil melarikan diri sebelum diamankan polisi.


"Saat petugas melaksanakan pemeriksaan kendaraan lain pelaku pemilik miras tersebut berhasil melarikan diri sehingga barang bukti berupa 20 kantong  dan 10 botol minuman keras tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara," pungkas Agung. *

  • Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras ke Halteng
  • 0

Terkini