PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan
Sinarmalut.com, Tidore - Dua pelaku pemilik narkoba jenis ganja yang diamankan Polresta Tidore ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pelaku tersebut antara lain inisial MQ (28 tahun) MQ yang diamankan pada 30 Maret 2024 saat dirinya mengambil paket di kantor Pos. MQ dibekuk oleh personel Satresnarkoba Polresta Tidore. Adapun barang bukti yang disita dari tangan MQ yaitu 530 gram ganja.
Sementara pelaku RFD (28 tahun) diamankan pada 10 April 2024, dengan barang bukti berupa 58 gram ganja.
PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan, saat diwawancarai, Jumat (19/4/2024) mengatakan kasus yang menjerat kedua tersangka ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk tersangka MQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), atau psal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka RFD, pasal 114 ayat (1), atau pasal 111 ayat (1), atau 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. *