Kantor KPU Halmahera Selatan
Sinarmalut.com, Labuha - Rekrutmen Badan AdHoc Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan mulai dibuka pada tanggal 23 April 2024.
Rekrutmen ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan badan AdHoc dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota 2024.
"Saya berharap kepada warga halsel yang berminat menjadi penyelanggara Pilkada silahkan mendaftarkan diri ke kantor KPU Halsel," Kata Ketua KPU Halsel, Muhammad Agus Umar, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, Muhammad juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi proses rekrutmen badan AdHoc.
"KPU Halsel sangat membutuhkan masukan dan tanggapan dari warga masyarakat terkait rekam jejak calon AdHoc khususnya mereka calon PPK dan PPS incumbent atau yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu bulan Februari 2024 kemarin," pungkasnya. *