Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates



Iklan Beranda

Awasi Produk tak Berlebel SNI, Satreskrim Polres Morotai Turun Awasi Pasar

Friday 10 May 2024 | 23:27 WIB Last Updated 2024-05-10T14:35:53Z

Polres Morotai dan Disperidagkop awasi barang yang tak berlabel

Sinarmalut.com,
Morotai - Reskrim Polres Pulau Morotai bekerjasama dengan Dinas Perindagkop turun mengawasi langsung para pelaku usaha di daerah itu.


Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim mengatakan, operasi yang digelar ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama Disperindagkop Morotai dengan tujuan mengawasi barang-barang yang tak berlebel Standar Nasional Indonesia (SNI) yang beredar dipasaran.


“Operasi yang dilakukan oleh Satreskrim dan didampingi Dinas Perindagkop Morotai ini dalam rangka melakukan pengecekan dan pendatan terhadap pelaku-pelaku usaha,”  jelas Iptu Ismail Salim, Jumat (10/5/2024).


Dirinya menjelaskan, untuk kegiatan ini tidak semua barang yang dijual diperiksa, karena ada barang yang wajib berlebel SNI dan ada juga tidak wajib berlebel SNI.


“Kegiatan ini tujuanya melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak layak digunakan,” terangnya.


Ia menegaskan, apabila ada pelaku usaha yang kedapatan menjual barang-barang tidak sesuai standar SNI maka dikenai sanksi.


“Kami dari Reskrim Polres Morotai dan Pemda, akan melakukan penindakan atau memberikan sanksi baik itu sanksi administrasi maupun pidana, sesuai dengan UU konsumen,” tegasnya.


Dari penelusuran tim gabungan ini, sambungnya, tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud.


“Dari 4 toko dan 5 gudang yang diperiksa kami tidak menemukan pelangaran yang dilakukan oleh pengusaha, seperti di Toko Mitra Bangunan, TK Orion, Toko Monalisa, dan Toko Sederhana,” tandasnya. *

  • Awasi Produk tak Berlebel SNI, Satreskrim Polres Morotai Turun Awasi Pasar
  • 0

Terkini