Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi DID Dispertan Tikep Segera Disidangkan

Friday 31 May 2024 | 18:30 WIB Last Updated 2024-05-31T09:30:48Z

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, melakukan penyerahan Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum  (JPU)

Sinarmalut.com,
Tidore -  Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, melakukan penyerahan Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada Jumat (31/5/2024).


Penyerahan tersangka dalam perkara Tersangka (NK), atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020, pada Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Tidore Kepulauan. 


Kasi Intelijen Kejari Tidore Gama Palias mengatakan bahwa penyerahan Tahap II tersebut dilakukan karena sebelumnya, terhadap Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Nomor : B - 1071/Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal, 29 Mei 2024.


"Bahwa terhadap tersangka dikenakan Primair Pasal 2, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.


Menurut Gama, kerugian keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan Tersangka dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020, pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 745.241.363,64.


Tersangka kemudian ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024, di Rutan Kelas IIb Ternate berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (T-7) Nomor : PRINT - 185 /Q.2.11/Ft.1/05/2024, tanggal 31 Mei 2024.


Penahanan terhadap Tersangka di Rutan Kelas IIb Ternate dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang Tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4) KUHPidana.


“Dalam waktu dekat terhadap perkara Tersangka tersebut akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,” pungkas Gama Palias. *

  • Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi DID Dispertan Tikep Segera Disidangkan
  • 0

Terkini