Ilustrasi
Sinarmalut.com, Morotai - Kakek berinisial JS (62 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah dibawah umur.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang kuat.
“Pemeriksaan dilakukan atas laporan polisi mulai dari saksi-saksi, korban, hasil visum dan juga pelaku telah memenuhi unsur pidana, pelakunya sudah di tahan. Dari dasar laporan itu kami tindaklanjuti ke penyidikan dan dua alat bukti sudah memenuhi, selanjutnya penetapan tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, Jumat (10/5/2024).
Iptu Ismail Salim menerangkan, pelaku JS terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76 D dilapisi dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Kasus ini berawal dari korban bocah 9 tahun dicabuli pelaku sebanyak 2 kali, pertama di kebun sejak 30 April lalu dan baru diketahui pada 1 Mei 2024. Ibu si korban yang memergoki langsung di rumah pelaku,” ungkap Ismail seraya menceritakan awal mula kasus ini.
Dari pengakuan korban, lanjut Iptu Ismail Salim, pelaku mengiming-imingi dirinya dengan buah-buahan.
“Setibanya korban di TKP, ternyata pelaku melancarkan niat untuk melakukan tindakan tersebut,” bebernya. *