Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates


Iklan Beranda

Dugaan Hina Profesi Wartawan, Oknum Pejabat Morotai Dilaporkan ke Polisi

Wednesday 22 May 2024 | 14:11 WIB Last Updated 2024-05-22T05:11:16Z

Ketua wilayah FPII Taufik Sibua

Sinarmalut.com,
Morotai - Oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, yang diduga lecehkan profesi wartawan mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII), dan Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM).


Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain menyebut, tindakan penghinaan yang dilakukan oknum pejabat tersebut terkesan arogan dan tidak beretika karena sudah melecehkan profesi para jurnalis. 


"Tugas yang dilakukan wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun media online sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Abdul Halil Husain, Rabu (22/5/2024). 


Menurut Abdul Halil, saat peliputan, wartawan juga dapat mengambil gambar, atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.


"Jadi sangat di sayangkan sikap dari oknum pejabat di Dinkes yang terkesan arogan dalam melayani wartawan. Ingat wartawan bekerja sesuai perintah UU Pers jadi wartawan tidak bisa dipidana karena meliput, sebab itu tugas wartawan," kecamnya.


Lanjut Dia, bahkan dalam UU Pers ditegaskan barang siapa yang coba menghalangi tugas-tugas jurnalis dapat dipidana.


Halil berharap, Pj Bupati dapat memanggil yang bersangkutan agar diberi pengertian, dan meminta bersangkutan meminta maaf atas kekeliruannya.


Oknum pejabat di Dinkes Morotai saat ini telah dilaporkan ke polisi oleh Ketua wilayah FPII (Forum Pers Independen Indonesia Morotai) dengan 01/FPII/PM/MU/5 2024 hal penghinaan profesi wartawan, Rabu 22 Mei 2024.


Ketua wilayah FPII Taufik Sibua menyatakan, pelaporan di Polres Morotai ini sebagai bentuk keprihatinan pers lantaran telah mencederai nama baik profesi wartawan.


"Ini sebagai proses pembelajaran kepada pejabat publik agar tidak lagi menghina profesi wartawan," tegas Taufik Sibua.


Diketahui, Sebelumnya pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin beberapa wartawan yang meliput kegiatan sosialisasi dan evaluasi di Puskesmas Daruba dibatasi oleh oknum pejabat di Dinas Kesehatan Morotai, dengan mengeluarkan kata-kata 'Saya akan laporkan ngoni (kalian) wartawan tanpa izin ambil foto, kalian seperti pencuri saja'. *

  • Dugaan Hina Profesi Wartawan, Oknum Pejabat Morotai Dilaporkan ke Polisi
  • 0

Terkini